Sabtu, 13 Desember 2014

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH GURU


PERMASALAHAN UMUM GURU DI INDONESIA
  • Masalah Kesejahteraan Guru
Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah. 

 PERMASALAHAN KHUSUS GURU DI INDONESIA
  •   Kesalahan yang Sering Dilakukan Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus atas nama pengabdian guna pencapaian tujuan pendidikan nasional yang menyeluruh. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatan kualitas guru, namun tidak dapat dipungkiri jika guru sebagai manusia pernah melakukan kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinya tanpa disadari. Dimana kesalahan sekecil apapun kesalahan yang dilakukan guru dalam pembelajaran akan mempengaruhi perkembangan peserta didik. Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan guru dalam proses belajar mengajar menurut E. Mulyasa dari berbagai hasil kajian, antara lain :
a)      Mengambil Jalan Pintas dalam Pembelajaran
Mendidik, mengajar serta membimbing peserta didik merupakan tugas guru dalam proses pembelajaran. Guru harus memiliki kemampuan untuk memahami peserta didik dengan berbagai macam karakter agar mampu membantu mereka dalam menghadapi kesulitan belajar.
 Oleh karena itu, guru dituntut untuk memahami berbagai model pembelajaran yang efektif agar dapat membimbing peserta didik secara optimal. Dalam hal perencanaan, guru dituntut untuk membuat persiapan mengajar yang efektif dan efisien. Namun tidak sedikit guru yang merasa sudah dapat mengajar dengan baik serta mengambil jalan pintas dengan tidak membuat persiapan ketika akan melakukan pembelajaran, sehingga guru yang mengajar tanpa persiapan berakibat pembelajaran di kelas berlangsung seadanya dan tanpa arah. Mengajar tanpa pesiapan, selain merugikan guru sebagai tenaga professional juga akan sangat mengganggu perkembangan peserta didik.
b)     Mengabaikan Perbedaan Peserta Didik
Tidak sedikit guru yang lupa memperhatikan perbedaan peserta didik dan tanpa sadar mengabaikan perbedaan peserta didik. Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik, seperti  kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda, latar belakang keluarga, latar belakang sosial ekonomi, dan lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktifitas, kreatifitas, intelegensi, dan kompetensinya. Memang hal tersebut tidaklah mudah, guru sering kesulitan untuk mengetahui perbedaan-perbedaan peserta didik terutama di kelas besar. Guru harus mampu mengoptimalkan bakat, minat, skill dan kemampuan peserta didik serta senantiasa membimbing peserta didik dalam mengeksplor diri mereka untuk pencapaian yang sesuai dengan karakteristik mereka.
c)       Tidak Adil (Diskriminatif)
Suatu pembelajaran yang menimbulkan hasil baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata, sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.Keadilan dalam pembelajaran meupakan kewajiban guru dan hak peserta didik untuk memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan perkembangan peserta didik yang menimbulkan kecemburuan sosial, dan ini merupakan kesalahan guru yang sering dilakukan, terutama dalam penilaian. Penilaian merupakan upaya untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam memberikan penilaian harus dilakukan secara adil serta objektif, dan benar-benar merupakan cermin dari kemampuan dan perilaku peserta didik.

SOLUSI DARI PERMASALAHAN KHUSUS GURU DI INDONESIA
Sebagai manusia biasa, tentu saja guru tidak akan terlepas dari kesalahan baik dalam berperilaku maupun dalam melaksanakan tugas pokoknya mengajar. Namun demikian, bukan berarti kesalahan guru harus dibiarkan dan tidak dicarikan cara pemecahannya. Guru harus mampu memahami kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat salah, dan yang paling penting adalah mengendalikan diri serta menghindari dari kesalahan-kesalahan.
a)           Guru harus menyusun perencanaan pembelajaran secara benar. Harus selalu diingat mengajar tanpa persiapan merupakan jalan pintas dan dapat merugikan perkembangan peserta didik.
b)          Guru perlu belajar untuk menangkap perilaku positif yang ditunjukan oleh para peserta didik, lalu segera memberi hadiah atas perilaku tersebut dengan pujian dan perhatian, disisi lain, guru harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik yang negatif, dan meniadakan perilaku-perilaku tersebut agar agar tidak terulang kembali.
              c)           Mendisiplinkan peserta didik ketika kondisi guru tenang, menggunakan disiplin waktu, menghindari menghina peserta didik, memilih hukuman yang tepat, dan menggunakan disiplin sebagai alat pembelajaran.
d)          Guru seharusnya dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan karakteristik umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran.
e)           Guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi dimasyarakat.
f)           Guru harus bertindak adil terhadap peserta didik tanpa terkecuali, selalu bertindak objektif untuk mengetahui benar kemampuan peserta didik tanpa ada kebohongan.
g)          Guru hendaknya tidak mencampur masalah pribadi dengan masalah keprofesionalan guru karena hal tersebut akan mempengaruhi perkembangan dan hasil belajar peserta didik.

SOLUSI DARI PERMASALAHAN UMUM GURU DI INDONESIA

  •  Solusi Masalah Kesejahteraan Guru
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup.
Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Dalam pasal 14 UU Guru dan Dosen juga disebutkan bahwa guru itu berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan,rekreasi, maupun tunjangan di hari tua.

1 komentar: