PERMASALAHAN UMUM GURU DI
INDONESIA
- Masalah Kesejahteraan Guru
Sudah bukan
menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat
memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi,
apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer.
Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari
penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk
berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan
guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat
mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.
PERMASALAHAN
KHUSUS GURU DI INDONESIA
- Kesalahan yang Sering Dilakukan Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Guru merupakan jabatan
atau profesi yang memerlukan keahlian khusus atas nama pengabdian guna
pencapaian tujuan pendidikan nasional yang menyeluruh. Berbagai upaya terus
dilakukan untuk meningkatan kualitas guru, namun tidak dapat dipungkiri jika
guru sebagai manusia pernah melakukan kesalahan dalam menunaikan tugas dan
fungsinya tanpa disadari. Dimana kesalahan sekecil apapun kesalahan yang
dilakukan guru dalam pembelajaran akan mempengaruhi perkembangan peserta didik.
Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan guru dalam proses belajar mengajar
menurut E. Mulyasa dari berbagai hasil kajian, antara lain :
a)
Mengambil Jalan
Pintas dalam Pembelajaran
Mendidik,
mengajar serta membimbing peserta didik merupakan tugas guru dalam proses
pembelajaran. Guru harus memiliki kemampuan untuk memahami peserta didik dengan
berbagai macam karakter agar mampu membantu mereka dalam menghadapi kesulitan
belajar.
Oleh karena itu, guru dituntut untuk memahami
berbagai model pembelajaran yang efektif agar dapat membimbing peserta didik
secara optimal.
Dalam hal
perencanaan, guru dituntut untuk membuat persiapan mengajar yang efektif dan
efisien. Namun tidak sedikit guru yang merasa sudah dapat mengajar dengan baik
serta mengambil jalan pintas dengan tidak membuat persiapan ketika akan
melakukan pembelajaran, sehingga guru yang mengajar tanpa persiapan berakibat
pembelajaran di kelas berlangsung seadanya dan tanpa arah. Mengajar tanpa
pesiapan, selain merugikan guru sebagai tenaga professional juga akan sangat
mengganggu perkembangan peserta didik.
b)
Mengabaikan
Perbedaan Peserta Didik
Tidak sedikit guru yang lupa memperhatikan perbedaan
peserta didik dan tanpa sadar mengabaikan
perbedaan peserta didik. Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik,
seperti kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda,
latar belakang keluarga, latar belakang sosial ekonomi, dan lingkungan, membuat
peserta didik berbeda dalam aktifitas, kreatifitas, intelegensi, dan
kompetensinya. Memang hal tersebut tidaklah mudah, guru sering kesulitan untuk
mengetahui perbedaan-perbedaan peserta didik terutama di kelas besar. Guru
harus mampu mengoptimalkan bakat, minat, skill dan kemampuan peserta didik
serta senantiasa membimbing peserta didik dalam mengeksplor diri mereka untuk
pencapaian yang sesuai dengan karakteristik mereka.
c)
Tidak Adil
(Diskriminatif)
Suatu pembelajaran yang menimbulkan hasil baik dan
efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata,
sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.Keadilan dalam pembelajaran meupakan kewajiban guru dan
hak peserta didik untuk memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang tidak
adil, sehingga merugikan perkembangan peserta didik yang menimbulkan
kecemburuan sosial, dan ini merupakan kesalahan guru yang sering dilakukan,
terutama dalam penilaian. Penilaian merupakan upaya untuk memberikan
penghargaan kepada peserta didik sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama
proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam memberikan penilaian harus
dilakukan secara adil serta objektif, dan benar-benar merupakan cermin dari
kemampuan dan perilaku peserta didik.
SOLUSI DARI PERMASALAHAN KHUSUS GURU DI
INDONESIA
Sebagai manusia biasa, tentu saja guru tidak akan
terlepas dari kesalahan baik dalam berperilaku maupun dalam melaksanakan tugas
pokoknya mengajar. Namun demikian, bukan berarti kesalahan guru harus dibiarkan
dan tidak dicarikan cara pemecahannya. Guru harus mampu memahami
kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat salah, dan yang paling
penting adalah mengendalikan diri serta menghindari dari kesalahan-kesalahan.
a)
Guru harus
menyusun perencanaan pembelajaran secara benar. Harus
selalu diingat mengajar tanpa persiapan merupakan jalan pintas dan dapat
merugikan perkembangan peserta didik.
b) Guru perlu
belajar untuk menangkap perilaku positif yang ditunjukan oleh para peserta
didik, lalu segera memberi hadiah atas perilaku tersebut dengan pujian dan
perhatian, disisi lain, guru harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta
didik yang negatif, dan meniadakan perilaku-perilaku tersebut agar agar tidak
terulang kembali.
c)
Mendisiplinkan
peserta didik ketika kondisi guru tenang, menggunakan disiplin waktu,
menghindari menghina peserta didik, memilih hukuman yang tepat, dan menggunakan
disiplin sebagai alat pembelajaran.
d) Guru seharusnya
dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan
karakteristik umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang
menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran.
e)
Guru harus
menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu
pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi dimasyarakat.
f)
Guru harus
bertindak adil terhadap peserta didik tanpa terkecuali, selalu bertindak
objektif untuk mengetahui benar kemampuan peserta didik tanpa ada kebohongan.
g) Guru hendaknya
tidak mencampur masalah pribadi dengan masalah keprofesionalan guru karena hal
tersebut akan mempengaruhi perkembangan dan hasil belajar peserta didik.
SOLUSI DARI PERMASALAHAN UMUM GURU DI
INDONESIA
- Solusi Masalah Kesejahteraan Guru
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan
guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan
kelayakan hidup.
Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan
mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus serta
penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat
pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Dalam pasal 14 UU Guru dan Dosen juga disebutkan bahwa
guru itu berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial. Yang dimaksud dengan penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan,rekreasi, maupun tunjangan di hari tua.
Terima kasih buat update artikelnya tentang:
BalasHapusKESEJAHTERAAN GURU
Simak Juga :
TELAT SEKOLAH KENA DENDA JUTAAN RUPIAH
Berita Dunia Islam Santun Terpercaya
Kabar Guru Indonesia
Blog IQROZEN